Tag: SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Sudah Ngantuk, Tapi Mata Tetap Menatap Layar, Hati-Hati Kena Sindrom Revenge Bedtime Procrastination!

Sindrom Revenge Bedtime Procrastination

Pada tahun 2021, MUI terbitkan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 dan tes swab selama menjalankan ibadah puasa, yakni bahwa keduanya tidak membatalkan puasa.

Informasi ini juga sudah diberitakan oleh Infopenyakit.org yang mengatakan tes swab sangat aman bagi orang yang menjalani ibadah puasa, oleh karna itu pemerintahan Indonesia menghimbau agar masyarakat tidak perlu cemas akan berita hoak di sosial media.

Fatwa No. 13/2021 menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa No. 23/2021.

MUI mengimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19. Mui juga berharapa dibulan ramahdon ini bisa berjalan lancar seperti dulu kala, mudah-mudahan tidak ada berdampak buruk dikemudian harinya.

Ingat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan melengkapi dosis vaksinasi segera mungkin, bagi yang sudah menerima vaksin lebih dari 3 bulan, semua masyarakat wajib untuk boster vaksin yang sudah di siapkan oleh pemerintah Indonesia.

Dalam vaksin boster diketahui bisa menambah kekebalan tubuh terhadap virus corona yang sudah berbaur dikehidupan masyarakat saat ini, nah dengan vaksin boster ini lah, kalian akan mendapatkan imun yang sangat kuat untuk menangkal serangan virus corona, dan bisa beraktivitas normal kembali, tidak perlu khawatir akan menyebarkan virus kepada keluarga dekat anda.

Aturan Terbaru Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (per 2 April 2022)

Aturan Terbaru Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (per 2 April 2022)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing. Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Dan jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu:

  1. memakai masker
  2. menjaga jarak dan menghindari kerumunan
  3. serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Dengan kalian menjalani peraturan 3M ini, setidaknya keluarga anda sudah bisa terhindar dari serangan virus corona ini, jaga lah keluarga kalian dan kerabat dekat yang anda sayangi. Jika bukan anda siapa lagi yang akan peduli?

Ini lah informasi dari Infopenyaki.org untuk kalian yang hendak ingin berpergian ke luarkota, semoga bermanfaat ya.